Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar tes tertulis sebagai bagian dari tahapan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diikuti 83 orang dari tujuh kecamatan di daerah itu.

"Tes tertulis diikuti 83 orang yang lolos seleksi administrasi dari tujuh kecamatan," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf di Pangkalpinang, Sabtu.

Sebanyak 86 orang mendaftar menjadi calon anggota PPK, namun dalam tahapan seleksi administrasi dua orang tidak memenuhi syarat dan satu orang mengundurkan diri.

"Peserta yang lolos administrasi akan mengerjakan materi tes tertulis meliputi persoalan maupun tugas PPK sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan," ujarnya.

Menurut Yusuf, tahapan seleksi selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah tes wawancara yang direncanakan akan digelar pada 24 Oktober 2017.

"Kita akan mengumumkan 35 orang yang layak menjadi anggota PPK di setiap kecamatan setelah peserta mengikuti tahapan tes administarsi, tertulis dan wawancara," terangnya.

Ia mengatakan KPU Kota Pangkalpinang mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai persyaratan menjadi anggota PPK, namun untuk jumlah anggota PPK masih berpedoman pada peraturan lama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan KPU merekrut lima orang anggota PPK di setiap kecamatan sehingga Kota Pangkalpinang membutuhkan 35 orang anggota PPK untuk ditempatkan di tujuh kecamatan," kata M Yusuf.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017