Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan klarifikasi terkait permasalahan rekrutmen tenaga profesional pendamping desa dengan mengundang pihak Satuan Kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat di daerah itu.

"Kami ingin mendengar klarifikasi dengan memanggil perwakilan Satuan Kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kepulauan Babel untuk menjelaskan penyebab permasalahan rekrutmen tenaga pendamping desa," kata Ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan DPRD Kepulauan Babel akan memerintahkan Komisi I untuk memanggil pihak terkait sebagai tindak lanjut laporan dari organisasi mahasiswa yang menduga terdapat kecurangan dalam tahapan rekrutmen tenaga pendamping desa.

"Tugas DPRD Kepulauan Babel hanya akan mempertanyakan kejangggalan yang ditemukan oleh organisasi mahasiswa PMII Bangka karena seleksi merupakan tahapan awal yang harus dijaga dari tindak kecurangan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kepulauan Babel, Yulizar Adnan mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas seperti dari tim seleksi calon tenaga pendamping desa.

"Setelah melakukan pengecekan maka Inspektorat Kepulauan Babel menemukan terjadi kesalahan hitung nilai peserta atas nama Agustian dari nilai 16,6 yang seharusnya 26,67," terangnya.

Menurut Yulizar, berdasarkan temuan tersebut Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi lalu menganulir kelulusan peserta tes atas nama Arbani dan menggantinya dengan peserta yang memiliki nilai yang lebih tinggi atas nama Agustian.

"Temuan hasil pemeriksaan berkas rekrutmen tenaga pendamping desa juga akan kami laporkan kepada DPRD Kepulauan Babel sebagai bahan klarifikasi," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017