Washington (Antara Babel) - Berdasarkan wawancara dengan lusinan diplomat dan pejabat pemerintahan di Washington, Yangon-Myanmar, dan Eropa, terungkap rencana mengenakan sanksi yang secara khusus menyasar para jenderal senior Myanmar.

Sanksi itu termasuk pembekukan aset dan melarang warga negara AS berbisnis dengan para petinggi militer Myanmar yang menjadi target sanksi itu.  Sanksi ini ada di bawah kewenangan UU Magnitsky.

Washington telah berusaha keras membina hubungan yang erat dengan pemerintahan sipil Myanmar pimpinan Aung San Suu Kyi, di tengah persaingan melawan China dalam memperebutkan Myanmar.

43 anggota DPR AS telah mendesak pemerintahan Trump mengenakan sanksi larangan berkunjung ke AS kepada para pemimpin militer Myanmar dan harus bersiap menerapkan sanksi lebih keras kepada mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Rohingya.

UU itu diloloskan pada 2012 dan semula ditumukan untuk pengenaan sanksi larangan menerbitkan visa dan pembekuaan asset para pejabat Rusia yang berkaitan dengan kematian aktivis Rusia berusia 37 tahun Sergei Magnitsky di dalam penjara Rusia.

Sejak itu undang-undang itu dinamai UU Magnitsky yang kali ini akan dikenakan kepada para jenderal Myanmar, demikian Reuters.

Pewarta:

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017