Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dan PDAM Tirta Pinang menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa.

"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional," kata Plt Kajari Pangkalpinang, Maiza Khoirawan, Selasa.

Selain itu kesepakatan bersama itu dilaksanakan juga untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Yang jelas kami siap untuk melakukan pendampingan serta mencarikan solusi terbaik untuk PDAM dalam rangka antisipasi agar tidak terjerat permasalahan hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Sementara Pjs Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik mengatakan dengan terlaksananya kesepakatan bersama ini diharapkan Kejari Pangkalpinang dapat melakukan pendampingan apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

"Yang jelas rencana untuk membuat kesepakatan ini sudah ada sejak tiga tahun lalu namun saat ini baru terealisasikan, semoga dengan ini dapat membuat kita semakin dekat dan bersinergi dalam melaksanakan peran masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017