Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Suroso, mantan kepala Rupbasan setempat terkait kasus penggelapan atau penjualan barang bukti titipan di Rupbasan.

Plt Kajari Pangkalpinang Meiza Khoirawan melalui Kasi Intel Hendi Arifin, Rabu, mengatakan terhitung 26 Oktober 2017 pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam kasus penggelapan atau penjualan barang bukti titipan berupa 1,6 ton balok timah di Rupbasan.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi termasuk dari pihak kejaksaan, Rupbasan. Rencananya kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Babel sebagai saksi," katanya.

Dia mengatakan, dari tujuh orang saksi yang telah diperiksa tersebut, satu di antaranya merupakan terpidana pokok atas nama Jauhari.

"Untuk sementara dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dalam tiga hari ini akan kami lakukan ekspos dulu untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang digelapkan atau dijual tersebut merupakan balok timah cetakan rumahan sebanyak 1,6 ton yang jika dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp300 juta.

"Seharusnya barang bukti yang digelapkan ini sudah dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara, namun saat akan dilelang barangnya telah ditukar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017