Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemeriksaan terhadap Joko Surono, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Kota Pangkalpinang.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Hendi, Senin, mengatakan Joko Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan atau menukar barang bukti balok timah sebanyak 1,6 ton berkadar SN 98-90 yang dititipkan di Rupbasan dengan balok timah berwarna hitam yang tidak ada kandungan timahnya.

"Kamis (9/11) nanti kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JS sebagai tersangka terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, mengenai tersangka akan langsung dilakukan penahan atau tidak, pihaknya akan melihat terlebih dahulu pengembangan dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Kita lihat saja Kamis nanti bagaimana perkembangannya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya.

Sebelumnya Kejari Pangkalpinang, Kamis (2/11) secara resmi telah menetapkan mantan kepala Rupbasan Pangkalpinang Joko Surono sebagai tersangka terkait kasus penggelapan atau penjualan barang bukti timah balok yang dititipkan di Rupbasan Kota Pangkalpinang.

Dalam kasus itu, barang bukti timah balok sebanyak 1,6 ton atau senilai sekitar Rp400 juta tersebut sebenarnya akan dilelang dan hasilnya akan disetor ke kas negara. Namun saat akan dilelang barangnya tersebut telah ditukar, sehingga barang bukti tersebut batal dilelang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017