Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum mulai perkara 2015 hingga 2017.

"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap enam bulan sekali. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Kejari Pangkalpinang Meiza Khoirawan melalui Kasi Intel Hendi Arifin, Rabu.

Dia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri tiga jenis yakni ganja, sabu-sabu dan ekstasi yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Untuk barang bukti yang kita musnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.262,934 gram, sabu-sabu 103,7737 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,708 gram," katanya.

Selain memusnahkan barang bukti jenis narkoba, Kejari Pangkalpinang juga melakukan pemusnahan barang bukti senjata api dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa.

"senjata api ada lima unit dan 52 butir peluru juga kami musnahkan pada hari ini. Selain itu juga ada obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa, serta sebanyak 7.181 keping CD/VCD/DVD juga kami musnahkan," katanya.

Sementara Kepala BNN kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan mengatakan pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejari Pangkalpinang.

"Kami sangat mendukung pemusnahan barang bukti pada hari ini, terutama pemusnahan barang bukti jenis narkoba. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama," katanya.

Dirinya berharap dengan pemusnahan barang bukti akan menjadi motivasi bagi semua, khususnya BNN kota Pangkalpinang dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.

"BNN tidak main-main dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang merusak generasi muda," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017