Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan mengoordinasikan penepatan upah minimum provinsi (UMP) di daerah itu ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan penetapan UMP oleh gubernur dirasa sebagian masyarakat tidak sesuai dengan amanat PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Kami sangat menyesalkan sikap Pemprov Babel terkait penetapan UMP. Saya salut dengan para pekerja dan buruh di Bangka Belitung, karena mereka meminta UMP disesuaikan dengan PP tapi tiba-tiba justru di bawah PP. Tentu ini sangat menyedihkan," katanya.

Ia menyebutkan, sesuai PP kenaikan UMP seharusnya sebesar 7,8 persen, namun kenyataannya di Babel penetapannya tidak sampai setengah dari aturan tersebut.

"Dengan angka 7,8 persen itu seharusnya ada kenaikan. Di situlah nantinya mereka untuk membayar BPJS dan membayar apapun. Jadi kami berharap pemerintah daerah tidak bersikeras untuk tidak membantu kepentingan para buruh ini," ujarnya.

Didid mengatakan, pihaknya akan berusaha membantu aspirasi para buruh agar mendapat keadilan sesuai aturan yang telah berlaku.

"Yang jelas saya sudah perintahkan Komisi IV untuk berkoordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kami di legislatif akan memperjuangkan masalah UMP ini, karena dalam PP Nomor 78 itu ada amanat anak dan istri para pekerja," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017