Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan MT (69) yang mengaku sebagai dukun karena diduga mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur.
"Pelaku diamankan pada Rabu (29/11) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya di Dusun Air Ketul Desa Payung," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung Iptu Yandri di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Saat itu pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.
Yandri mengatakan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pelaku dengan motif bisa mengusir makhluk halus.
"Korban STF (15) seorang pelajar warga Desa Nadung bersama orang tua mendatangi rumah pelaku untuk berobat selanjutnya oleh pelaku korban diminta menginap untuk dimandikan ketika tengah malam pelaku melakukan pencabulan," ujarnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 Huruf E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Pelaku diamankan pada Rabu (29/11) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya di Dusun Air Ketul Desa Payung," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung Iptu Yandri di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Saat itu pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.
Yandri mengatakan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pelaku dengan motif bisa mengusir makhluk halus.
"Korban STF (15) seorang pelajar warga Desa Nadung bersama orang tua mendatangi rumah pelaku untuk berobat selanjutnya oleh pelaku korban diminta menginap untuk dimandikan ketika tengah malam pelaku melakukan pencabulan," ujarnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 Huruf E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017