Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan legalisasi sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) sehingga dapat memperluas jaringan distribusi di daerah.

"Berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam legalisasi sub penyalur dapat mengeluarkan tiga hal yaitu surat keputusan mengangkat koordinator, penetapan lokasi dan menentukan biaya angkut BBM," kata Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Mohammad Ibnu Fajar di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menerangkan bupati maupun wali kota dapat mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat koordinator sub penyalur BBM sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan distribusi sesuai izin angkut bahan bakar di suatu wilayah tertentu.

"Bupati dan walikota berdasarkan peraturan BPH Migas dapat memilih dan menetapkan lokasi yang dianggap cocok untuk ditempatkan sub penyalur BBM terutama di wilayah yang masih minim fasilitas distribusi bahan bakar," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam menetapkan biaya angkut BBM yang dilakukan oleh sub penyalur yang disesuaikan jarak dengan SPBU.

"BPH Migas berharap kepada pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan legalisasi bagi para sub penyalur BBM untuk memperlancar distribusi bahan bakar kepada masyarakat di wilayah terpencil atau pulau-pulau kecil," katanya.

Ia mengatakan, usaha yang dijalankan oleh sub penyalur BBM merupakan kegiatan yang masuk ranah bisnis sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di suatu daerah.

"Keuntungan yang diperoleh oleh para sub penyalur BBM dapat melebihi yang didapatkan para pengusaha SPBU sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian sektor usaha kecil di suatu daerah," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017