Jakarta (Antara Babel) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa seharusnya sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai.

"Kami bisa menunjukkan kepada Hakim Tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto ini sudah dimulai, sudah dibuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK.

KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Jadi begini, informasi yang kami terima dari rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh "live" dalam arti "streaming". Jadi kami punya alat rekam sidang di sana beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.    

Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto.            

Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.

Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Novanto.

"Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.

Kemudian, Hakim Kusno pun menerima usul pemohon bahwa rekaman itu akan dijadikan sebagai bukti.

"Saya terima usulnya pemohon untuk diserahkan ke Hakim, nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri," kata Kusno.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.

Oleh karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.

"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017