Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas menyatakan semua bentuk suap tidak bisa ditoleransi termasuk terkait dengan kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman yang menyeret nama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI).
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditoleransi. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada Aparat Penegak Hukum jika ingin memprosesnya,” kata Menkominfo Budi Arie menegaskan, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat BAKTI masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan apabila penegak hukum ingin mengusutnya, Kementerian Kominfo terbuka untuk penyelidikan lanjutan.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengusutan, kasus suap perusahaan asal Jerman SAP yang dimaksud terjadi pada periode 2015-2018.
Menkominfo Budie Arie mengatakan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia, namun, Kementerian Kominfo berkomitmen mendukung kerja aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” kata Menkominfo Budi Arie.
Sebelumnya pada Kamis (18/1), Budi menyatakan telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada BAKTI Kemenkominfo untuk mengusut lebih lanjut kasus suap SAP itu.
"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa ini," kata Budi di Jakarta.
Hal ini sejalan dengan pernyataan BAKTI Kemenkominfo pada Senin (15/1) yang secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
Berita Terkait
Kemenkominfo tegaskan aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM
14 Oktober 2024 16:44
Menkominfo jelaskan tindak lanjut surat imbauan tentang penyiaran azan
4 September 2024 23:39
Menkominfo tegaskan blokir Bigo Live bila tak segera hapus judi online
28 Agustus 2024 18:35
Kemenkominfo siap akselerasi transformasi digital lewat INA digital
16 Agustus 2024 14:00
Menkominfo: Sidang kabinet di IKN tonggak keberlanjutan ibu kota baru
13 Agustus 2024 09:35
Menkominfo: berantas judi online hanya butuh "lima K"
1 Agustus 2024 09:29
Menkominfo minta nama aktor praktik judi daring diungkap
31 Juli 2024 19:19
Menkominfo: Judi Online merusak semua sendi kehidupan
21 Juli 2024 11:36