Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan semua spanduk dan baliho terkait menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 yang terpasang di beberapa titik ruas jalan Kota Pangkalpinang.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi Aldriyansyah, Rabu, mengatakan penertiban baliho, spanduk dan banner para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tersebut dilakukan karena telah mengganggu keindahan kota.

"Pada prinsipnya kami melanjutkan kegiatan yang sudah dilaksanakan dua bulan ini, yaitu penertiban banner, baliho dan spanduk yang sifatnya bernuansa politik karena baliho ini telah mengganggu keindahan kota," katanya.

Menurut dia, pemasangan baliho ataupun spanduk sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, baik masalah kapan waktunya, lokasinya dan jumlahnya.

"Jadi dengan pemasangan seperti ini yang belum memasuki masa kampanye, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satpol PP menjalankan fungsinya untuk mengatur keindahan Kota Pangkalpinang dengan cara melakukan penertiban," katanya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Pangkalpinang mengerahkan tiga tim yang disebar di beberapa lokasi yang berbeda.

"Hari ini kami bagi tiga tim, untuk tim satu fokus pada baliho tinggi seperti di simpang empat Jalan Koba, simpang empat kantor gubernur, perempatan mampu merah Jalan Muntok dan simpang empat Gabek," katanya.

Tim dua mulai dari simpang empat Jalan Koba sampai simpang Pantai Pasir Padi dan Pangkalbalam. Selanjutnya tim tiga simpang empat Jalan Muntok, Jembatan 12 sampai ke Kampak," jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan imbauan kepada para kandidat calon ataupun timses melalui surat pemberitahuan.

"Untuk menjaga keindahan Kota Pangkalpinang, kami meminta kepada semua owner, timses dan vendor untuk menaati aturan yang ada. Ketika belum masanya kampanye, tolong ditunda dulu pemasangan baliho para kandidat cawako dan wawako, karena undang-undang sudah mengatur kapan itu masanya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017