Pangkalpinang  (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan persyaratan pencalonan partai politik pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2018.

"Hari ini kami telah menetapkan persyaratan pencalonan parpol pada Pilwako Pangkalpinang 2018. Penetapan ini sesuai dengan keputusan KPU Pangkalpinang nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU-Kot/XI/2017," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf, Kamis.

Adapun persyaratan pencalonan untuk parpol 2018 yaitu kesatu, menetapkan persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kota Pangkalpinang 2014.

Kedua, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2014.

Ketiga, syarat pencalonan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sejumlah 30 kursi dikalikan 20/100 atau sejumlah enam kursi.

Dan keempat, syarat pencalonan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah sejumlah 87.337 suara sah dikalikan 25/100 atau sejumlah 21.835 suara sah.

"Dengan telah ditetapkannya persyaratan pencalonan parpol tersebut, maka bagi para paslon yang mau mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persayaratan yang telah ditentukan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017