Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 17 kilogram sosis dan beef burger, karena tidak dilengkapi dokumen izin edar.

"Pemusnahan ini dilakukan agar makanan ilegal dan berbahaya ini tidak lagi beredar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan pemusnahan sosis dan beef burger ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan guna mencegah masuknya berbagai penyakit hewan dan tumbuhan yang terkandung dalam produk ilegal tersebut.

Ia mengatakan 17 kilogram sosis dan beef burger ilegal ini merupakan hasil pengawasan bersama sektor terkait, dengan rincian 11 bungkus sosis dan 15 bungkus beef burger yang dikemas dalam 12 box dengan keadaan dingin yang dikirim dari Surabaya.

"Saat kita temukan produk ini hanya ada nota pembelian, tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan daerah asal jadi kita melakukan penahanan," ujarnya.

Saifuddin menambahkan, pelaku yang dengan sengaja menjual produk tersebut dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 tahun sesuai dengan Pasal 31 sesuai undang-undang berlaku.

"Pelaku kita kenakan sanksi kurungan penjara selama 1 hingga 3 tahun jika sengaja melakukan pelanggaran ini," ujarnya.

Ia berharap masyarakat dan pedagang lebih waspada dalam menjual dan membeli produk hasil olaham hewan karena jika produk tersbut ilegal, maka sangat berbahaya untuk kesehatan.

"Kita terus memberi sosialisasi ke masyarakat maupun pedagang agar berhati-hati membeli produk hasil olahan karena sangat berpengaruh untuk kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017