Bandung (Antaranews Babel) - Polisi mengamankan empat truk yang melintas di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena melanggar peraturan lalu lintas tentang larangan truk besar beroperasi pada saat diberlakukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.

"Ada empat truk yang kita kandangkan karena beroperasi di jalan raya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa saat meninjau arus lalu lintas di Limbangan, Garut, Senin.

Ia menuturkan, empat kendaraan truk kontainer itu melintas di Jalan Raya Limbangan yang mengangkut bahan kain impor dari Jakarta menuju Tasikmalaya.

Annggota di lapangan, kata dia, langsung mengamankannya, kemudian dilarang untuk melanjutkan perjalanan ke Tasikmalaya.

"Truk itu membawa kain impor yang akan dikirimkan ke Tasikmalaya, semuanya kita parkirkan di Rest Area Pananjung," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai surat edaran bahwa kendaraan besar tidak boleh beroperasi selama pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Larangan itu, kata dia, dapat diberlakukan juga bagi kendaraan angkutan yang tidak layak jalan.

"Kalau ada kendaraan tidak layak jalan, sopirnya tidak punya surat-surat, maka kita beri tindakan, atau sanksi tilang," katanya.

Ia menambahkan, selama pengamanan Natal di Garut berlangsung lancar, tidak terjadi kemacetan dari arah Bandung menuju Garut maupun sebaliknya.

Bahkan, lanjut dia, tidak ada insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah jalur utama Garut selama musim libur Natal.

"Sampai sekarang tidak terjadi kecelakaan," katanya.


Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017