Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan 85 kilogram narkotika jenis ganja yang dibawa oleh IR (32 tahun) warga Tanjung Gunung Kota Pangkalpinang pada Selasa 3 Juni 2025 pukul 06.00 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka kita tangkap di kawasan pelabuhan, namun truk yang membawa barang bukti jalan dulu dan berhenti di warung makan Desa Kelapa, Kabupaten Bangka barat," kata Kepala BNN Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa (24/6).
Ia mengatakan setelah mendapat informasi akan beredarnya narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, tim gabungan pemberantasan narkotika bergerak melakukan penyelidikan mendalam, hingga pada hari Selasa 03 Juni 2025 tim berhasil menggagalkan penyelundupan 85 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera Utara ini.
Tersangka mengemas ganja menjadi 4 kardus besar yang isinya 83 bungkus ganja, dikemas seperti kopi lalu masuk ke truk ekspedisi seakan-akan akan mengirim kopi. Setelah truk tersebut aman menyeberang, baru tersangka ikut menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan menggunakan kendaraan pribadi Suzuki Ertiga nopol BN 1080 IF.
Baca juga: Bawa 15 kilogram sabu, tiga warga Desa Tanjung Gunung terancam hukuman mati
"Tidak ada barang bukti dalam kendaraan pribadi yang digunakan oleh tersangka. Kita geledah truk ekspedisi itu, baru menemukan BB jenis ganja 85 kilogram bruto," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
"Tersangka mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp350 ribu," tutup Hisar.
