Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Cobra Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus As alias B (43) warga Jalan Jembatan 12, Kelurahan Kejaksaan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di teras rumahnya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku As ini berperan memiliki dan menjual narkoba jenis sabu tanpa ijin," kata Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman, Minggu.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Cobra Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi aktivitas peredaran narkoba.

"Setelah mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di teras rumahnya. Setelah digeledah, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket kecil sabu, satu lembar tisu warna putih, satu telepon genggam dan uang tunai Rp50 ribu.

"Saat ini tersangka As dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018