Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2017 menerbitkan 150 sertifikat halal untuk meningkatkan mutu dan kualitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.

"Sertifikat halal ini untuk menjamin mutu dan kebersihan hasil olaham makanan dari pelaku UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepulauan Babel, Elfiyena usai menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu restoran di Pangkalpinang, Senin.

Selain itu, pihaknya memfasilitsi pelaku usaha agar dapat memiliki sertifikat halal sehingga produk makanan dan minuman khas daerah ini dapat saing di pasar global.

"Selama 2017 kita sudah mengeluarkan Rp649 juta untuk penerbitan sertifikat halal kepada 150 UMKM atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya hanya 35 sertifikat halal," katanya.

Elfiyena mengatakan pada tahun ini, pihaknya akan menerbitkan 400 sertifikat halal kategori olahan makanan, rumah potong hewan dan unggas dengan anggaran Rp1,7 miliar.

"Tahun ini kita menargetkan 400 UKM memiliki sertifikat halal, agar pelaku UKM terus berkembang dan berdaya saing di pasar nasional dan internasional," ujarnya.

Menurut dia penerbitan sertifikat halal tidak dipungut biaya, karena disubsidi oleh pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Selain mengeluarkan subsidi untuk penerbitan sertifikat halal, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi untuk pelaku UMKM agar dapat mensertifikasi produknya.

"Penerbitan sertifikat halal terus digencarkan melalui sosialisasi kepada semua pelaku UKM," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018