Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan seluas 770 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sawindo ilegal karena tidak miliki izin dan hak guna usaha.

"Saat ini status lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sawindo `abu-abu` dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kepala Distan Kepulauan Babel Toni Batubara di Pangkalpinang, Jumat.

Tidak hanya itu, katanya, seluas 600 hektare HGU PT Sawindo belum memiliki izin dan 370 hektare berada di luar HGU perusahan swasta tersebut.

"Kita akan mengambil solusi yang bisa menyenangkan semua pihak, terutama warga desa di sekitar kawasan perkebunan tersebut yang resah dan menuntut perusahaan mengembalikan 370 hektare lahan yang diambil perusahaan tersebut," ujarnya.

Toni mengatakan PT Sawindo ini merupakan perusahaan swasta yang berada di lintas kabupaten. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian menyatakan perkebunan kelapa sawit skala besar yang berada di lintas kabupaten maka izinnya ditarik ke pemerintah provinsi.

"Saat ini kita belum mendapatkan data dan informasi dari niat baik perusahaan untuk mengajukan izin atau pembaharuan izin," katanya.

Menurut dia sebetulnya perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah memiliki izin pada 2002 yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kami berharap masalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan dapat menyenangkan semua pihak," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018