Koba  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunggu hasil perbaikan data keanggotaan dua partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Dua partai politik yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya sudah dilakukan verifikasi faktual, namun belum memenuhi syarat (MS) sehingga harus melakukan perbaikan data keanggotaan untuk bisa lolos verifikasi faktual," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, dua partai politik baru tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual belum cukup syarat untuk bisa lolos dimana Partai Garuda tidak satupun yang memenuhi syarat dari 33 sampel yang diajukan.

"Sementara Partai Berkarya dari 19 sampel yang diajukan hanya 11 sampel yang memenuhi syarat dan dua partai politik ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data keanggotaan hingga batas akhir 26 Januari 2018," katanya.

Ia menjelaskan, partai politik baru yang belum memenuhi ketentuan minimal 18 KTA, maka harus dilakukan perbaikan keanggotaan. Mekanisme perbaikan keanggotaan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017.

"Data yang tidak memenuhi syarat (TMS) dianggap gugur dan partai politik tidak boleh menyampaikan kembali data yang sama, melainkan harus data hasil perbaikan," katanya.

Ia menjelaskan, objek yang harus diverifikasi faktual itu adalah nomor KTA, NIK, alamat, kecamatan, desa dan kelurahan dengan data yang akurat dan lengkap.

"Kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual partai politik pada 7 Februari kepada KPU Provinsi Bangka Belitung," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018