Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan BP (32) warga Kampung Pisang Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kolektor pasir timah tanpa izin atau ilegal.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (17/1) sekitar pukul 12.00 WIB karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Kamis.

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menambang sendiri dan membeli kepada para penambang di daerah Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Basar.

"Pasir timah tersebut didapatkan dari kegiatan penambang sendiri di daerah Kolong Merapin 6 Kecamatan Lubuk Besar dan juga membeli dari penambang di daerah Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, di mana penambang tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang," katanya.

Ia menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti pasir timah sebanyak 37 kampil dengan berat keseluruhan 1.836 kilogram atau 1,8 ton dalam keadaan basah, satu buah timbangan duduk kapasitas 500 kilogram dan satu unit timbangan balance.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018