Sungailiat (Antara Babel) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, meminta maaf atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat di seluruh kecamatan.
"Saya sampaikan maaf atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, namun perlu diketahui bahwa pelanggaran yang dimaksudkan bukan semata-mata sengaja melanggar aturan yang ada," katanya di Sungailiat, Rabu.
Tetapi kata dia, pelanggaran yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya dimungkinkan karena kurang pahamnya sejumlah tim relawan pemenangan dirinya terkait zona pemasangan atribut kampanye.
"Pendukung kami cukup banyak di semua wilayah sampai tingkat desa, dan barangkali tim pendukung pada saat memasang alat peraga kampanye tidak mengetahui adanya peraturan yang sudah ditetapkan dan untuk dipatuhi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak Panwaslu dan Satpol PP setempat mencabut atribut yang dipasang oleh tim suksesnya tersebut.
"Saya persilahkan kepada Panwaslu dan Satpol PP untuk mencabut atau melepas atribut kampanye kami jika dianggap tidak sesuai dengan aturan, saya komit mematuhi aturan yang sudah ada sebagai bagian dari kewajiban peserta pemilu," katanya.
Sementara sebelumnya, pihak Panwaslu Kabupaten Bangka mencatat jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon DPD RI yang mencapai jumlah total dari delapan calon mencapai lebih dari 100 pelanggaran untuk semua jenis alat peraga di delapan kecamatan.
"Sedangkan dari data yang ada, calon DPD RI atas nama Agung Setiawan berada pada posisi terbanyak jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 53 pelanggaran dari semua jenis alat peraga," kata anggota Panwaslu Kabupaten Bangka, Subhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Saya sampaikan maaf atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, namun perlu diketahui bahwa pelanggaran yang dimaksudkan bukan semata-mata sengaja melanggar aturan yang ada," katanya di Sungailiat, Rabu.
Tetapi kata dia, pelanggaran yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya dimungkinkan karena kurang pahamnya sejumlah tim relawan pemenangan dirinya terkait zona pemasangan atribut kampanye.
"Pendukung kami cukup banyak di semua wilayah sampai tingkat desa, dan barangkali tim pendukung pada saat memasang alat peraga kampanye tidak mengetahui adanya peraturan yang sudah ditetapkan dan untuk dipatuhi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak Panwaslu dan Satpol PP setempat mencabut atribut yang dipasang oleh tim suksesnya tersebut.
"Saya persilahkan kepada Panwaslu dan Satpol PP untuk mencabut atau melepas atribut kampanye kami jika dianggap tidak sesuai dengan aturan, saya komit mematuhi aturan yang sudah ada sebagai bagian dari kewajiban peserta pemilu," katanya.
Sementara sebelumnya, pihak Panwaslu Kabupaten Bangka mencatat jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon DPD RI yang mencapai jumlah total dari delapan calon mencapai lebih dari 100 pelanggaran untuk semua jenis alat peraga di delapan kecamatan.
"Sedangkan dari data yang ada, calon DPD RI atas nama Agung Setiawan berada pada posisi terbanyak jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 53 pelanggaran dari semua jenis alat peraga," kata anggota Panwaslu Kabupaten Bangka, Subhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014