Medan (Antaranews Babel) - Petugas Polsek Medan Timur meringkus seorang sopir angkutan kota atau angkot berinisial JS (43) pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Tioria Boru Manurung (40) di rumahnya Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
"Tersangka yang bekerja sebagai sopir angkot dan penarik becak bermotor (betor) itu, menghabisi korban, karena merasa kesal uangnya diambil," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin.
Menurut dia, tersangka tersebut, diamankan aparat kepolisian, di Jalan Pemda Medan Simpang Jalan Flamboyan Raya Medan.
"Tersangka membunuh korban yang merupakan teman dekatnya, dan juga satu rumah dengannya," ujar Kompol Wilson. ]
Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus pembunuhan itu, petuagas kepolisian juga menyita barang bukti, yakni ?1 bilah pisau, 1 buah sarung pisau, 1 buah telepon genggam, 1 potong baju kemeja wanita warna kuning yang berlumuran darah, 1 potong celana ponggol, 1 helai sprei berlumuran darah.
Motif pembunuhan korban, karena uang milik tersangka sering diambil oleh Tioria.
Kemudian, tersangka yang sudah merasa emosi dan tidak tahan lagi, lalu menikam di bagian dada, dan tangan korban, sehingga meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya tersangka yang telah menghilangkan nyawa korban, dan dijerat melanggar Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Medan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tersangka yang bekerja sebagai sopir angkot dan penarik becak bermotor (betor) itu, menghabisi korban, karena merasa kesal uangnya diambil," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin.
Menurut dia, tersangka tersebut, diamankan aparat kepolisian, di Jalan Pemda Medan Simpang Jalan Flamboyan Raya Medan.
"Tersangka membunuh korban yang merupakan teman dekatnya, dan juga satu rumah dengannya," ujar Kompol Wilson. ]
Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus pembunuhan itu, petuagas kepolisian juga menyita barang bukti, yakni ?1 bilah pisau, 1 buah sarung pisau, 1 buah telepon genggam, 1 potong baju kemeja wanita warna kuning yang berlumuran darah, 1 potong celana ponggol, 1 helai sprei berlumuran darah.
Motif pembunuhan korban, karena uang milik tersangka sering diambil oleh Tioria.
Kemudian, tersangka yang sudah merasa emosi dan tidak tahan lagi, lalu menikam di bagian dada, dan tangan korban, sehingga meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya tersangka yang telah menghilangkan nyawa korban, dan dijerat melanggar Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Medan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018