Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Januari 2018.

"Dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap kami mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dan tujuh orang direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, ke-13 tersangka yang diamankan terdiri atas 11 orang laki-laki dan dua orang perempuan, sementara untuk barang bukti yang berhasil disita 22,3 gram sabu.

"Sedangkan secara total hasil pengungkapan dengan Polres jajaran ada 36 kasus dengan 46 tersangka. Sementara jumlah barang bukti yang disita sebanyak 63,04 gram sabu dan 182,84 gram ganja," katanya.

Dari 13 tersangka yang berhasil diringkus, peran mereka adalah memiliki, perantara, pengedar dan juga bandar.

"Adanya dugaan bandar ini bisa kita buktikan dengan jumlah uang RP6.750.000 yang disita, kemudian ada plastik yang digunakan untuk membungkus eceran narkoba," ujarnya.

Berdasarkan dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut tidak ada yang diproduksi di Bangka Belitung, namun merupakan kiriman dari daerah tetangga.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018