Jakarta (Antaranews Babel) - Di tengah persoalan cantrang yang mengundang banyak polemik, ternyata ada nelayan yang memerlukan kepastian hukum atas  penggunaan alat purse sein mini untuk ikan teri atau mereka menyebutnya persein waring.

Karena teri merupakan ikan yang jika dewasapun tetap berukuran kecil paling besar sekitar satu jari kelingking maka mata jaring yang digunakan juga kecil yaitu 1 per 8 inci.

Ini yang menjadi alasan ada yang menuding sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, padahal 95 persen hasil tangkapan mereka adalah ikan teri.

Pengguna alat ini tersebar sepanjang pantai utara Jawa mulai Indramayu sampai Jepara. Dengan bobot kapal antara 5 sampai 15 gross ton (GT), jumlah kapal setiap tahun mengalami peningkatan, sebagian merupakan nelayan yang beralih dari alat tangkap cantrang.   

Sebagai contoh, jumlah perahu nelayan penangkap ikan teri di Pulo Lampes, Kabupaten Brebes empat tahun lalu hanya 65 kapal kemudian tahun 2017 bertambah hampir dua kali lipat menjadi 120 kapal. Banyak ABK dari kapal cantrang dan arad yang beralih menjadi ABK pursein waring.

Minat membuat kapal penangkap teri  semakin bertambah karena cukup berlayar selama setengah hari.  Mereka berangkat dini hari sekitar pukul  03.00 dan kembali pukul 14.00.

Rata-rata satu kapal mendapatkan ikan  600 kg hingga 1 ton ikan teri, sementara 5 persen sisanya merupakan jenis ikan lain seperti  ikan kembung. Rata-rata anak buah kapal mendapatkan penghasilan Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per hari tergantung banyaknya hasil tangkapan.

Wajar, jika kehidupan masyarakat di Desa Pulo Gading, kabupaten Brebes yang menjadi mayoritas nelayan penangkap ikan teri ini makin hari makin sejahtera apalagi harga ikan teri sejak awal tahun 2017 relatif stabil antara Rp10.000 sampai Rp12.500 per kilogram. Perputaran uang di TPI Pulo Lampes setiap hari mencapai Rp1,5 miiar.

Taman, Jajuri dan Sutrismo, tiga pemilik kapal mengakui bahwa hasil tangkapan teri telah membawa keberkahan bagi nelayan. 

Saat ini sudah tiga minggu nelayan di Pulo Lampes tidak melaut karena musim angin barat yang ditandai dengan angin kencang dan gelombang tinggi.

Dengan cuaca itu praktis semua ABK meliburkankan. Sebagian kecil ada yang melakukan perbaikan kapal dan jarring, namun sebagian besar saat ini beralih profesi ke bidang lain.

Tahun ini menurut nelayan merupakan musim barat terburuk karena anginnya lebih kencang dan tampaknya musim barat tahun ini lebih lama dibanding tahun sebelumnya.
             
Purse Sein

Purse seine (pukat cincin) sering disebut juga jaring kerut atau jaring kolor ialah salah satu alat tangkap ikan yang sering digunakan untuk menangkap jenis ikan pelagis.

Cara kerja alat tangkap jenis purse seine adalah dengan cara  melingkari gerombolan ikan menggunakan jaring jenis ini, dan kemudian mengerutkan atau mengunci atau menutup jaring bagian bawah sehingga jaring membentuk menjadi seperti sebuah kantong.

Alat tangkap purse seine ini juga tergolong salah satu alat tangkap yang ramah lingkungan setelah long line, pole and line, tonda, dan bagan.

Karena itu alat tangkap ini mempunyai tujuan utama dalam  penangkapannya antara lain ikan pelagis, sangat tidak mungkin alat tangkap purse seine ini menyebabkan faktor kerusakan kehidupan di dasar perairan laut, apalagi beroperasi untuk menangkap ikan di permukaan dan tidak sampai ke dasar laut.

Hanya untuk menangkap ikan teri maka nelayan melakukan modifikasi di mata jaring karena tanpa mata jaring yang lebih rapat maka tidak ada ikan teri yang terjerat.

Ikan teri (stolephorus sp) mempunyai daerah penyebaran yang luas. Dan daerah penyebaran ikan teri di Indonesia pada posisi antara 950 bujur timur (BT)-1400 BT dan 100 lintang utara (LU)-100 lintang selatan (LS).

Dengan kata lain mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia. Ikan teri  ini termasuk dalam kelompok ikan pelagis kecil yang banyak hidup di perairan pantai. 

Nelayan pantai utara Jawa umumnya mencari ikan teri pada 4-5 mil dari pantai sehingga bisa kembali ke pangkalan pendaratan ikan setiap hari.

Teri memijah lebih dari satu kali dan memiliki musim pemijahan yang panjang dengan puncaknya pada bulan Juli sampai Oktober, serta mulai memijah pada umur enam bulan.

Dengan karakteristik itu nelayan umumnya tidak kesulitan untuk menemukan kawanan teri sepanjang tidak menemui angin kencang dan gelombang tinggi.
           
Izin Pursein

Nah, sejumlah nelayan mulai marak menggunakan model pursein ini untuk menangkap ikan dan selama ini mereka menggunakan izin atas nama pursein. Persoalannya untuk mendapatkan izin alat tangkap baru itu tidaklah mudah dengan alasan jumlah kuotanya terbatas.

Padahal ini adalah satu alat tangkap yang ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai alat pengganti cantrang.

Bagaimana mungkin mereka beralih ke pursein jika untuk mendapatkan izin alat tangkap itupun sangat sulit. Bahkan untuk mendapat surat izin berlayar saja mereka kesulitan karena syahbandar tidak selalu berada di tempat.

Pengakuan kesulitan mendapat surat izin berlayar juga dibenarkan para pemilik kapal yang pada akhir Januari 2018  mengadakan acara pertemuan.

Bahkan mereka saat ini selalu cemas saat melaut karena aparat keamanan selalu menganggap pursein waring sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Sutrismo (60) mengungkapkan, ada beberapa kapal yang ditangkap aparat keamanan karena dianggap pusein waring bukanlah jenis purse sein dan ada juga yang ditangkap karena menangkap di wilayah provinsi lain tanpa dilengkapi SIPI andon.

Ada satu kapal penangkan ikan teri, KM Sri Indah asal Brebes, yang  ditangkap Polair Jawa Barat karena Kapal nelayan berbobot 12 GT itu menangkap ikan di perairan Jawa Barat tepatnya di perairan Indramayu.  Kapal itu sudah ditahan sejak sembilan bulan lalu padahal keputusan banding sudah keluar.

Menurut Tamba, kordinator nelayan setempat,  keputusan pengadilan sudah keluar dan pemilik kapal didenda sekitar Rp20 juta, namun keluarga pemilik kapal  bingung bagaimana mereka menyelesaikan denda itu. 

Ia menjelaskan keluarga pemilik kapal sudah menyiapkan uang denda, namun masih bingung proses pembayaran dan proses pelepasan kembali kapal itu.

Ia mengungkap memang ada ketentuan wajib mengurus SIPI andon untuk nelayan yang mau mencari ikan di wilayah provinsi lain, hanya sulit dilakukan karena tidak mungkin nelayan berangkat membawa surat pengantar untuk dibawa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat di Kota Bandung. 

Ia meminta ada kemudahan bagi nelayan kecil untuk mendapat berbagai surat izin karena banyak yang tak paham birokrasi.

Tamba berharap pemerintah memberikan pelayanan jemput bola bagi nelayan untuk mengurus surat layak operasi (SLO), surat izin penangkapan ikan (SIPI) termasuk SIPI andon dan surat izin berlayar (SIB) sehingga nelayan bisa dengan tenang mencari ikan. 

Selain itu kalau benar pemerintah menerapkan kuota untuk alat pursein maka nelayan berharap jumlah kuota mencukupi apalagi banyak nelayan cantrang akan akan beralih alat tangkap ke pursein.

Pewarta: Budi Santoso

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018