Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Garda Tipikor Indonesia (LBH-GTI) Prof Yislam Alwini berpendapat, bakal calon (balon) kepala daerah atau balon wakilnya yang berijazah palsu lebih baik mengundurkan diri dari pencalonan kepala daerah daripada nanti dipidanakan.
"Lebih baik mundur saja, sebab pemimpin itu harus jujur sejak awal. Kalau terbukti memakai ijazah palsu pasti dipidanakan dan pencalonannya sebagai kepala daerah atau wakil juga pasti akan digugurkan," kata Yislam kepada pers di Jakarta, Kamis.
Ketua LBH-GTI yang juga Ketua Umum Komnas Pilkada Independen itu mengemukakan hal itu ketika ditanya tentang adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan balon Wakil Bupati Puncak, Provinsi Papua, Alus Uk Murib.
Sebelumnya balon wakil bupati yang berpasangan dengan bupati petahana Willem Wandik itu ketika melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak melampirkan ijazah dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Makassar.
Tetapi pihak kampus sekolah tinggi itu membantah dan melayangkan surat ke beberapa pihak terkait pada 19 Desember 2017 serta 22 Januari dan 24 Januari 2018 yang isinya menegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar di kampus tersebut.
Bantahan itu juga disertai bukti fisik seperti surat keterangan dari kampus, foto buku alumni, dan daftar registrasi ijazah. Adapun ijazah dimaksud terdaftar atas nama Utaringgen Kulua, dan bukan Alus Murib.
Sementara itu salah satu harian di Papua pada 26 Januari 2018 menyiarkan berita mengenai bantahan Alus Murib terkait dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.
"Saya berbaik sangka, semoga ijazah yang bersangkutan itu asli. Tapi kalau terbukti palsu berarti dia melakukan pelanggaran berat karena ijazah itu pula yang kabarnya dipakai ketika dia menjadi PNS daerah dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak, selain sebagai ketua DPC salah satu parpol," kata Prof Yislam.
Ketua LBH-GTI itu lebih lanjut meminta pihak Panwaslu dan KPU setempat supaya lebih cermat dalam meneliti keabsahan ijazah bakal calon kepala daerah.
Ketua Dewan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua itu juga mengimbau masyarakat Kabupaten Puncak Papua supaya tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar.
Sementara itu terkait ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU tentang verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada pada 30 Juli 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Lebih baik mundur saja, sebab pemimpin itu harus jujur sejak awal. Kalau terbukti memakai ijazah palsu pasti dipidanakan dan pencalonannya sebagai kepala daerah atau wakil juga pasti akan digugurkan," kata Yislam kepada pers di Jakarta, Kamis.
Ketua LBH-GTI yang juga Ketua Umum Komnas Pilkada Independen itu mengemukakan hal itu ketika ditanya tentang adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan balon Wakil Bupati Puncak, Provinsi Papua, Alus Uk Murib.
Sebelumnya balon wakil bupati yang berpasangan dengan bupati petahana Willem Wandik itu ketika melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Puncak melampirkan ijazah dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Makassar.
Tetapi pihak kampus sekolah tinggi itu membantah dan melayangkan surat ke beberapa pihak terkait pada 19 Desember 2017 serta 22 Januari dan 24 Januari 2018 yang isinya menegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar di kampus tersebut.
Bantahan itu juga disertai bukti fisik seperti surat keterangan dari kampus, foto buku alumni, dan daftar registrasi ijazah. Adapun ijazah dimaksud terdaftar atas nama Utaringgen Kulua, dan bukan Alus Murib.
Sementara itu salah satu harian di Papua pada 26 Januari 2018 menyiarkan berita mengenai bantahan Alus Murib terkait dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.
"Saya berbaik sangka, semoga ijazah yang bersangkutan itu asli. Tapi kalau terbukti palsu berarti dia melakukan pelanggaran berat karena ijazah itu pula yang kabarnya dipakai ketika dia menjadi PNS daerah dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak, selain sebagai ketua DPC salah satu parpol," kata Prof Yislam.
Ketua LBH-GTI itu lebih lanjut meminta pihak Panwaslu dan KPU setempat supaya lebih cermat dalam meneliti keabsahan ijazah bakal calon kepala daerah.
Ketua Dewan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua itu juga mengimbau masyarakat Kabupaten Puncak Papua supaya tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar.
Sementara itu terkait ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU tentang verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada pada 30 Juli 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018