Koba  (Antaranews Babel)  - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh menyikapi persoalan klaim tapal batas di kawasan C2, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar

"Kawasan C2 dan air terjun itu sudah jelas masuk wilayah Bangka Tengah dan itu diperkuat oleh Permendagri Tahun 2008," ujarnya di Koba, Jumat.

Hal itu dikemukakannya menyikapi saling klaim tapal batas di kawasan C2 antara pihak Pemkab Bangka Selatan dan Pemkab Bangka Tengah.

"Itu sudah jelas, Permendagri itu sudah sebagai sertifikat bahwa itu punya Bangka Tengah jadi tidak perlu diperdebatkan lagi apalagi saling klaim karena legalitasnya sudah jelas," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Bangka Tengah akan memasang patok tapal batas permanen bahwa kawasan perbatasan tersebut masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Terkait air terjun itu merupakan kawasan hutan maka nanti ke depan akan kita urus itu sertifikatnya sebagai aset wisata daerah," katanya.

Namun yang pasti kata dia masalah tapal batas di kawasan C2 tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah jelas masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Itu milik Bangka Tengah, tidak bisa dipungkiri itu karena sudah terbit Permendagri pada 2008 yang menyebutkan itu masuk wilayah Bangka Tengah," katanya

Baca juga: Bupati resmikan jembatan senilai Rp2,4 miliar

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018