Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialiasasi kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2018.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Pangkalpinang, Wahyu Gusna, Sabtu, mengatakan sosialisasi kampanye tersebut disampaikan kepada empat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Parpol, Organisasi Perangkat Daerah, Panwas Kota Pangkalpinang dan lainnya.

"Penyampaian sosialisasi tersebut berdasarkan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kampanye Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," katanya.

Dia mengatakan, dalam kampanye Paslon dapat menambahkan 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU baik berupa baleho, Umbul-umbul dan sepanduk. Sementara untuk bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, payung, stiker, pin, kartu nama, alat tulis paslon dapat mencetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga di Kota Pangkalpinang.

"APK adalah semua benda atau bentuk lain yang dipasang. Sedangkan bahan kampanye benda atau bentuk lain yg disebar untuk keperluan kampanye memuat visi, misi, program paslon, simbol atau tanda gambar paslon yg bertujuan mengajak orang untuk memilih paslon tertentu," ujarnya.

Dalam kampanye KPU Kota Pangkalpinang akan membuat jadwal beserta zona Kampanye agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib, teratur dan aman.

Sedangkan untuk debat publik atau debat terbuka akan dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang satu kali mengingat ketersediaan anggaran.

"Rencananya kegiatan debat publik dilaksanakan padad Juni mengingat pencoblosan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 27 Juni 2018. Jika Paslon tidak hadir dalam debat publik maka akan diberikan sanksi tidak ditayangkan sisa iklan paslon yang bersangkutan terhitung sejak paslon tidak mengikuti debat publik /debat terbuka," katanya.

Sedangkan kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik yang difasilitasi oleh KPU akan dilaksanakan pada 10 Juni 2018 sampai dengan 23 juni 2018. "Dalam masa kampanye parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan /atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka paslon akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai paslon oleh Panwas," ujarnya.

Ia mengatakan, masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yaitu dimulai pada 15 Februari 2018 sampai dengam 23 Juni 2018.

"Sedangkan untuk kegiatan deklarasi damai Pilkada serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 18 Februari 2018," katanya.

Baca juga: Polda Babel bersama jurnalis deklarasi pilkada damai

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018