Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak.
"Pelaku berinisial An (36) warga dusun Tanjunggadung, Airlintang dan Sa (37) warga Sangku ditangkap personel Polsek Tempilang pada Selasa (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Rabu.
Penangkapan terhadap dua pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada personel Kepolisian terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
"Masyarakat merasa resah dengan maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu dan Informasi itu ditindaklanjuti dengan patroli bersama antara personel Polsek Tempilang dibantu personel Satuan Sabhara Polres Bangka Barat," kata dia.
Pada operasi bersama itu, polisi menyasar lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk menjual minuman beralkohol jenis arak yang bertempat di salah satu kebun kelapa sawit di dekat Pantai Selepuk, Desa Airlintang.
Di lokasi itu polisi menemukan dua pelaku sedang menjual arak dan saat dimintai dokumen dan izin usaha ternyata tidak ada.
Pelaku kemudian ditangkap dan petugas melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku.
Dalam pengumpulan barang bukti, polisi menemukan minuman beralkohol jenis arak sebanyak lima jerigen ukuran 20 liter, 32 bungkus plastik berisi arak kemasan 300 mililiter, dan satu buah ember warna hitam yang digunakan sebagai wadah arak siap jual.
"Dari tangan pelaku kami temukan uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga sebagai hasil penjualan minuman tersebut," kata dia.
Saat ini dua pemuda tersebut masih mendekam di tahanan Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan dan barang bukti disita.
"Kami akan terus meningkatkan pengamanan serta akan menindak tegas pelaku tindak pidana ringan untuk menekan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Pelaku berinisial An (36) warga dusun Tanjunggadung, Airlintang dan Sa (37) warga Sangku ditangkap personel Polsek Tempilang pada Selasa (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Rabu.
Penangkapan terhadap dua pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada personel Kepolisian terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
"Masyarakat merasa resah dengan maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu dan Informasi itu ditindaklanjuti dengan patroli bersama antara personel Polsek Tempilang dibantu personel Satuan Sabhara Polres Bangka Barat," kata dia.
Pada operasi bersama itu, polisi menyasar lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk menjual minuman beralkohol jenis arak yang bertempat di salah satu kebun kelapa sawit di dekat Pantai Selepuk, Desa Airlintang.
Di lokasi itu polisi menemukan dua pelaku sedang menjual arak dan saat dimintai dokumen dan izin usaha ternyata tidak ada.
Pelaku kemudian ditangkap dan petugas melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku.
Dalam pengumpulan barang bukti, polisi menemukan minuman beralkohol jenis arak sebanyak lima jerigen ukuran 20 liter, 32 bungkus plastik berisi arak kemasan 300 mililiter, dan satu buah ember warna hitam yang digunakan sebagai wadah arak siap jual.
"Dari tangan pelaku kami temukan uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga sebagai hasil penjualan minuman tersebut," kata dia.
Saat ini dua pemuda tersebut masih mendekam di tahanan Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan dan barang bukti disita.
"Kami akan terus meningkatkan pengamanan serta akan menindak tegas pelaku tindak pidana ringan untuk menekan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018