Belitung (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menertibkan penjualan sebanyak 147 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal di tengah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami berhasil menertibkan penjualan minuman beralkohol ilegal melalui Operasi Pekat Menumbing 2025," kata Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Ketua Tim Operasi, Aiptu Ton Tosan di Tanjungpandan, Senin
Menurut dia, toko yang menjual ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal tersebut terletak di jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan.
Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025 guna menindak peredaran minuman beralkohol ilegal selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Disampaikan, guna menindaklanjuti informasi yang diterima sebelumnya, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung bersama personel Sat Samapta Polres Belitung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di lokasi tersebut.
"Kemudian pada, Senin (3/3) pukul 00.45 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MS selaku pemilik toko yang diduga aktif menjual minuman beralkohol secara ilegal," ujarnya.
Dikatakan, selain itu, petugas juga berhasil menemukan sebanyak 147 botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai jenis yang dijual secara ilegal.
"Saat ini pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.