Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar dengan mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2).

Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma didampingi Waka Polres Belitung Kompol Bagus Kresna Ekaputra bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.

“Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan tersebut tanpa pelat nomor dan ditinggalkan tanpa pengemudi,” kata, Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal dan menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penghitungan, total rokok yang diamankan mencapai 1.960.000 batang dan diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yudha menegaskan, penyitaan tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026