Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim gabungan yang terdiri atas Polsek Bukit Intan, Koramil Girimaya dan Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di Kelurahan Air Mawar, Kamis.

Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiadi, mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut kami dibantu oleh angota Polsek Bukit Intan dan Koramil Girimaya langsung melakukan penertiban," ujarnya.

Dalam penertiban tersebut tim gabungan juga membakar alat-alat tambang seperti sakan. Pihaknya juga mengamankan empat unit drum plastik dan beberapa selang.

"Saya mengimbau kepada seluruh penambang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan di Kota Pangkalpinang. Kalau sampai tertangkap tangan akan kami tindak tegas dan proses ke jalur hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan guna menghilangkan pertambangan ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, karena berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 di wilayah kota tidak boleh ada aktivitas pertambangan dengan alasan apa pun.

"Penertiban ini sudah sesuai dengan perda tata ruang wilayah Pangkalpinang yang menyebutkan tidak ada wilayah tambang. Dengan dilakukan penertiban ini, diharapkan di seluruh wilayah Pangkalpinang bersih dari pertambangan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018