Sungailiat (Antaranews Babel) - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan kinerja PT Pulomas terkait pendangkalan yang terjadi alur muara pelabuhan.

"Ini menjadi bom waktu bagi kami, karena sudah bertahun-tahun tapi tidak pernah selesai masalahnya," ujar Kepala PPN Bangka, Tri Ari Wibowo di Sungailiat, Kamis.

Menurut dia sebelum menjabat sebagai Kepala PPN pada masa sebelumnya hal ini sudah ditindaklanjuti, namun pendangkalan masih terjadi sehingga proses pengerukan yang dilakukan PT Pulomas patut dipertanyakan.

"Tuntutan ini sangat beralasan, sebab nelayan sudah merasa tidak nyaman karena mengganggu aktivitas melaut mereka. Nelayan menuntut kita soal ini, tapi kita tidak bisa berbuat banyak kecuali mendesak PT Pulomas, apalagi mereka yang mendapat izin pengerukan dari Pemkab Bangka," jelasnya.

Tri Ari Wibowo mengatakan pelabuhan secara kewenangan merupakan wilayah PPN setelah dihibahkan Pemkab Bangka pada 2014, namun tetap perlu digarisbawahi bahwa izin pengerukan oleh PT Pulomas dikeluarkan sebelum proses hibah.

Pemecahan masalah ini sudah pernah disampaikan ke pusat, namun hingga kini masih menunggu tindak lanjutnya.

"Dirjen Perikanan sudah tahu hal ini sejak awal, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kepulauan Babel agar izin dapat dikaji lagi," kata Tri.

Ia menambahkan, pada awal Februari 2018 pihaknya sudah memanggil PT Pulomas, dinas terkait, dan nelayan guna membahas masalah ini. Hasil pertemuan sudah dsampaikan ke Pemkab Bangka dan Pemprov Babel.

"Namun disayangkan dari komitmen yang dibuat oleh semua perwakilan yang hadir, perwakilan PT Pulomas justru tidak menandatanganinya. Alasanya karena bukan pembuat kebijakan sehingga mereka tidak tanda tangan," kata Tri. ***1***

(T.KR-KMN/B/R014/R014) 22-02-2018 16:34:09

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018