Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan dua bos PT Pulomas Sentosa sebagai tersangka kasus proyek penambangan berkedok pengerukan di Pelabuhan Jelitik dan Air Kantung Sungailiat oleh perusahaan itu.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland di Pangkalpinang, Senin, mengatakan dua bos PT Pulomas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing dengan inisial D dan S.
"Sebelumya tim penyidik telah menetapkan mantan Bupati Bangka periode 2008-2013 YY sebagai tersangka. Hari ini penyidik kembali menetapkan dua tersangka dari pihak perusahaan yakni D dan S," katanya.
Dikatakannya, untuk kasus ini kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih dalam lagi.
"Kami akan kembangkan lagi penyidikan ini, selain itu kami juga masih mengumpulkan barang bukti. Jika ada tersangka baru pasti akan kami kabarkan lagi," ujarnya.
Roy Arland mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, hari ini pihaknya juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dishub Provinsi Bangka Belitung, Huzarni Rani dan Kepala KSOP Pangkalbalam Adriawan.
"Mereka hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus ini. Hari ini ada empat yang diperiksa, tiga orang dari KSOP dan satu orang dari Pemrov yakni mantan Kadishub Babel," katanya.
Kejati Babel Tetapkan Bos PT Pulomas Tersangka
Senin, 17 April 2017 20:52 WIB
Sebelumya tim penyidik telah menetapkan mantan Bupati Bangka periode 2008-2013 YY sebagai tersangka. Hari ini penyidik kembali menetapkan dua tersangka dari pihak perusahaan yakni D dan S,