Sungailiat (Antara) - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi perjanjian kerja laut dan sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan.
Kepala PPN Sungailiat Tri Aris Wibowo di Sungailiat, Kamis, meminta seluruh peserta pelatihan yang berjumlah kurang lebih 30 orang berasal dari nelayan tersebut untuk dapat mengikuti kegiatan itu dengan sungguh-sungguh.
"Saya ingatkan seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan maksimal sesuai jadwal yang sudah ditentukan," katanya.
Dia mengatakan kegiatan itu bertujuan memberikan informasi tentang gambaran hak dan kewajiban antara pemberi kerja.
"Hak dan kewajiban yang dimaksudkan, seperti pekerja yang mengalami sakit atau mendapat kecelakaan, pengaturan jam kerja bagi pekerja di laut," katanya.
Seorang narasumber sosialisasi dari Seksi Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan Zulfikar mengatakan PKL dilaksanakan dengan pertimbangan Pasal 42 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Huruf c Permen KP Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.
"Awak kapal perikanan sesuai ketentuannya mendapat perlindungan dari risiko kerja pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awal kapal perikanan atau nakoda kapal perikanan dari risiko usaha," kata dia.
Syarat perjanjian PKL sebagaimana ketentuannya, katanya, dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dan oleh syahbandar setempat.
Dia berharap, terlaksananya kelayakan penanganan dan penyimpanan ikan di kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan secara efektif, efesien sesuai ketentuan.
PPN Sungailiat sosialisasi perjanjian kerja laut
Kamis, 5 April 2018 16:49 WIB