Sungailiat  (Antaranews Babel) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk kelompok mitra binaan yang melibatkan masyarakat di daerah ini.

"Pembentukan kelompok mitra binaan bertujuan untuk mempermudah dalam mengakomodir pemanfaatan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dishut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Marwan, di Sungailiat, Sabtu.

Kelompok mitra binaan yang beranggotakan masyarakat, kata dia, di bawah binaan langsung lembaganya melalui petugas fungsional pengawas kehutanan.

"Saya berharap dengan kelompok mitra binaan itu akan terbagun komunikasi yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah mengenai persoalan pembangunan kawasan hutan," ujarnya pula.

Dia mengakui, masih banyak terdapat masyarakat yang belum mengetahui pemanfaatan kawasan hutan yang tepat dan benar, sehingga harus berhadapan dengan persoalan hukum.

"Petugas penyuluh kehutanan secara rutin memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui kelompok mengenai berbagai penanganan kawasan hutan yang dibenarkan aturan," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan, agar tidak terjadi perusakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Saya minta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau langsung ke bagian polisi kehutanan, jika mengetahui atau mendapati adanya dugaan kegiatan pelanggaran seperti penambangan bijih timah tanpa izin maupun penebangan kayu tanpa kelengkapan dokumen resmi," kata dia.

Menurutnya, pelaku pelanggaran kawasan hutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018