Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2018 menangani sembilan kasus pengrusakan hutan lindung, sebagai komitmen pemerintah melindungi kawasan hutan di daerah itu.
"Lima dari sembilan kasus perusakan hutan lindung itu sudah dilimpahkan diputuskan pengadilan, sementara lainnya kasus masih dalam proses," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan enam kasus tersebut diantaranya penebangan pohon, penambangan bijih timah ilegal di dalam kawasan hutan lindung di Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung.
"Alat bukti kayu, sembilan truk, mesin tambang, dan dua alat berat dari lima kasus tersebut disita negara," ujarnya.
Menurut dia kerusakan hutan dan lingkungan di daerah sudah cukup memprihatinkan, sehingga potensi terjadinya bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor dan lainnya tinggi.
"Saat ini jika hujan berintensitas tinggi turun selama tiga jam, banyak daerah yang banjir karena hutan di daerah itu sudah rusak parah," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk menjaga hutan dan menanam kembali pohon-pohon bermanfaat di kawasan hutan yang rusak tersebut.
"Kita memberikan apresiasi dan mendukung masyarakat yang melestarikan hutan dan menindak tegas perusak-perusak hutan ini," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah perusakan hutan ini. Misalnya melaporkan ke polisi hutan dan aparat penegak hukum lainnya jika melihat dan mengetahui informasi penebangan pohon, penambangan dan aktivitas merusak hutan lainnya," katanya.