Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat Yahya Zaini yang telah meninggal dunia pada 15 Desember 2017.

"PAW ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengangkat Eman sebagai penggantinnya," kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Ahmad Subari usai pelantikan dan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD di Pangkalpinang, Jumat.

Pengangkatan Eman sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPC partai Demokrat Kota Pangkalpinang nomor : 010/SK/DPC/PD/DPC/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penunjukan PAW.

"Menindaklanjuti surat tersebut, kami mengusulkan peresmian PAW kepada gubernur melalui wali kota. Sesuai dengan surat Nomor : 171/42/DPRD/l/2018 tanggal 10 Januari 2018 kami mengajukan surat peresmian PAW anggota DPRD Kota Pangkalpinang masa jabatan Tahun 2018-2019," lanjutnya.

Ia berharap setelah dilantik Eman dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat meneruskan apa yang telah direncanakan oleh anggota sebelumnya.

"Mudah-mudahan dengan PAW ini dapat meningkatkan kinerja anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai legislator dengan sebaik-baiknya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018