Sungailiat  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD).

"Undang-undang mengamanatkan bahwa kita wajib memiliki BPBD sendiri guna menanggulangi bencana yang terjadi di daerah," ujar Kabid Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Satpol PP Kabupaten Bangka, A Fauzi di Sungailiat, Selasa.

Ia menyebutkan, tahun lalu Pemkab Bangka sudah membuat payung hukum bagi pembentukan BPBD, baik dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Pembentukan BPBD di daerah itu kini tinggal menunggu pengesahan dari Pemkab Bangka dan DPRD setempat saja.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah terealisasi, sebab ini sangat dibutuhkan daerah," ujarnya.

Lebih jauh Fauzi menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Kabupaten Bangka merupakan salah satu daerah rawan bencana.

Data tersebut dilihat dari jumlah kejadian bencana yang hampir setiap tahun terjadi seperti puting beliung, banjir dan sambaran petir.

Jika nanti BPBD Bangka sudah terbentuk dan berdiri sendiri, upaya penanggulangan akan lebih ditingkatkan baik dari segi sarana prasarana maupun personel.

"Minimal kita harus punya dua pleton personel, satu pleton di lapangan dan satu pleton di pos pengendalian operasional," kata Fauzi.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018