Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, menahan HE warga Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pemilik tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Rabu (14/3), setelah terlebih dahulu mengamankan dua unit TI ilegal miliknya yang sedang menambang pasir timah di lokasi itu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Kamis.

Selain menangkap pemilik tambang HE, petugas juga mengamankan lima orang pekerja tambang, yang sedang menambang pasir timah di lokasi tambang tersebut.

"Daerah itu merupakan kawasan terlarang untuk ditambang karena termasuk kawasan hutan konservasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, kelima pekerja tambang, yaitu MA (30), TH (38), BU (30), CA (28) dan Gu (40) untuk sementara ini masih dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk saat ini, pemilik dan pekerjanya masih kami lakukan pemeriksaan. Kalau menurut keterangan saksi-saksi, pemilik dari alat-alat tambang dan kegiatan penambangan pasir timah tersebut adalah HE," katanya.

Ia mengatakan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dongfeng kapasitas 22 PK, dua unit mesin robin, dua gulung selang gabang, dua batang pipa, satu sakan pencuci pasir timah, pasir timah seberat 5 kilogram dan satu timbangan gantung kapasitas 100 kilogram.

"Penyidik menjerat HE selaku pemilik tambang dengan sangkaan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat 1 huruf a dan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018