Jakarta (Antaranews Babel) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendukung penuh Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada 2025.
"Persoalan sampah di laut bukan lagi permasalahan sektoral, namun sudah lintas sektoral yang tentunya berdampak pada adanya gangguan di aspek ekosistem lingkungan, kesehatan dan ekonomi terutama sektor perlindungan lingkungan maritim dan pariwisata," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Captain Rudiana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Captain Rudiana mengemukakan bahwa penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkret, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir.
Sebagai upaya konkret tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DJPL.18 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal.
Captain Rudiana menyebutkan bahwa dalam hal penanganan sampah di pelabuhan dan kapal selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat edaran tersebut merupakan penegasan komitmen Ditjen Perhubungan Laut terhadap antisipasi dan penanganan pencemaran lingkungan karena sampah di laut.
"Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran pasal 123 mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim yang diikuti Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sudah mengatur mengenai pencegahan pencemaran oleh sampah," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan Permenhub No 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim pasal 28, 29 dan pasal 74 s.d. pasal 84 juga telah mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan.
Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan untuk memastikan setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.
Sementara itu, bagi kapal berbendera Indonesia wajib melaksanakan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan sesuai ketentuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
"Karena itu, setiap kapal yang berada di lingkungan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal, garbage record book,`garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang," jelasnya.
Capt. Rudiana juga menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (Reception Facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.
"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Persoalan sampah di laut bukan lagi permasalahan sektoral, namun sudah lintas sektoral yang tentunya berdampak pada adanya gangguan di aspek ekosistem lingkungan, kesehatan dan ekonomi terutama sektor perlindungan lingkungan maritim dan pariwisata," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Captain Rudiana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Captain Rudiana mengemukakan bahwa penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkret, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir.
Sebagai upaya konkret tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DJPL.18 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal.
Captain Rudiana menyebutkan bahwa dalam hal penanganan sampah di pelabuhan dan kapal selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat edaran tersebut merupakan penegasan komitmen Ditjen Perhubungan Laut terhadap antisipasi dan penanganan pencemaran lingkungan karena sampah di laut.
"Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran pasal 123 mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim yang diikuti Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sudah mengatur mengenai pencegahan pencemaran oleh sampah," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan Permenhub No 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim pasal 28, 29 dan pasal 74 s.d. pasal 84 juga telah mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan.
Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan untuk memastikan setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.
Sementara itu, bagi kapal berbendera Indonesia wajib melaksanakan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan sesuai ketentuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
"Karena itu, setiap kapal yang berada di lingkungan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal, garbage record book,`garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang," jelasnya.
Capt. Rudiana juga menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (Reception Facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.
"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018