Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan dalam penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Elisa Lumbantoruan, CEO PT ISS Indonesia sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Elisa juga diketahui mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia.

Selain Elisa, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Emirsyah Satar masing-masing mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro serta dua pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo dan Vera Yunita.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.     

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018