Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk tim khusus guna menertibkan para peminta sumbangan liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan segera membentuk tim khusus untuk menertibkan para peminta sumbangan liar ini. Tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mereka," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Fitriansyah, Kamis.
Ia mengatakan, tim yang akan dibentuk bakal menertibkan peminta sumbangan yang tidak memiliki kejelasan dasar pungutannya dan rentan penyalahgunaan.
"Kami akan lihat kejelasan dan latar belakangnya, jangan sampai ada penyalahgunaan. Kalau pungutan sumbangannya jelas seperti untuk bencana alam, sumbangan donasi atau yang benar-benar jelas tidak akan dipermasalahkan," ujarnya.
Selama ini Dinsos telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah peminta sumbangan liar seperti pemasangan spanduk imbauan di persimpangan lampu merah.
Untuk setiap kegiatan pemungutan sumbangan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dimana setiap orang harus melaporkan setiap kegiatan penggalangan dana.
"Kami mengimbau bagi siapapun yang ingin melakukan penggalangan dana, harus melaporkan kie Dinsos untuk dikeluarkan izinnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kami akan segera membentuk tim khusus untuk menertibkan para peminta sumbangan liar ini. Tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mereka," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Fitriansyah, Kamis.
Ia mengatakan, tim yang akan dibentuk bakal menertibkan peminta sumbangan yang tidak memiliki kejelasan dasar pungutannya dan rentan penyalahgunaan.
"Kami akan lihat kejelasan dan latar belakangnya, jangan sampai ada penyalahgunaan. Kalau pungutan sumbangannya jelas seperti untuk bencana alam, sumbangan donasi atau yang benar-benar jelas tidak akan dipermasalahkan," ujarnya.
Selama ini Dinsos telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah peminta sumbangan liar seperti pemasangan spanduk imbauan di persimpangan lampu merah.
Untuk setiap kegiatan pemungutan sumbangan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dimana setiap orang harus melaporkan setiap kegiatan penggalangan dana.
"Kami mengimbau bagi siapapun yang ingin melakukan penggalangan dana, harus melaporkan kie Dinsos untuk dikeluarkan izinnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018