Koba (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Imron mengatakan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di daerah itu direncanakan pada 2019.

"Sudah masuk dalam program pembangunan daerah yang akan direalisasikan pada 2019, namun semua tergantung persetujuan warga dan proses amdal," katanya di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyediakan lahan seluas 32 hingga 35 hektare di Desa Jelutung, Kecamatan Pangkalanbaru yang merupakan lahan tata ruang.

"Tahun ini sebenarnya proses pembebasan lahan dan itu kewenangan Pemprov Babel, kemudian nanti dilanjutkan dengan proses amdal," katanya.

Namun demikian, pembangunan TPA regional harus mendapat persetujuan warga dan pihaknya akan terus menyosialisasikan keberadaan dan manfaatnya agar bisa diterima.

"Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat dan keuntungan yang didapat masyarakat dari TPA regional tersebut. Kalau masyarakat sudah setuju baru kemudian pembangunnya kami mulai," katanya.

Ia menilai keberadaan TPA regional tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi warga dan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Ini yang mesti dipahami masyarakat bahwa TPA regional itu dikelola dan diolah secara profesional, bukan sampah dibuang begitu saja tanpa didaur ulang. Maka ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018