Jakarta (Antaranews Babel) - Kapal ikan asing yang pernah dibuka izinnya untuk didaftarkan dan beroperasi di kawasan perairan nasional disinyalir menjadi penyebab surutnya stok sumber daya laut sehingga penting untuk mengatasi hal tersebut.
"Dahulu ada kejadian tahun 2001 di mana pemerintah saat itu mengizinkan penangkapan ikan oleh kapal ikan asing di kawasan perairan Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketika itu dengan diizinkannya kapal ikan asing untuk secara resmi beroperasi di kawasan perairan nusantara maka mengakibatkan munculnya baik kapal yang legal maupun kapal yang ilegal.
Hal tersebut, lanjutnya, karena pemilik kapal ikan asing itu ada yang membeli izin untuk satu kapal tetapi kemudian izin tersebut diduplikasi secara tidak sah menjadi lebih dari satu kapal.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa kapal-kapal ikan asing itu memiliki ukuran yang luar biasa yang ukurannya melebihi dari kapal-kapal yang lazim dimiliki nelayan tradisional lokal.
Menteri Susi juga menyoroti bahwa setelah perizinan kapal asing dibuka, terjadi penurunan jumlah rumah tangga nelayan sehingga dapat dikatakan bahwa penurunan jumlah ikan juga akan menurunkan jumlah nelayan.
Karena itu, ujar dia, sejak mengemban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya dengan gigih memerangi penangkapan ikan secara ilegal.
Hasilnya, menurut Susi, berbagai badan internasional juga mengakui bahwa langkah yang telah dilakukan Indonesia dengan memerangi pencurian ikan sudah tepat karena membuat sumber daya kelautan nasional menjadi meningkat pula.
Sebelumnya, KKP mengukur potensi sumber daya perikanan di kawasan perairan nasional setiap tahun sehingga dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang menentukan berapa batas jumlah perikanan yang boleh ditangkap secara berkala.
"Riset yang kami jalankan setiap tahun adalah melakukan 'stock assessment' melalui pendekatan saintifik sehingga menentukan berapa jumlah ikan yang bisa diambil agar sumber daya perikanan tetap berkelanjutan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Zulficar Mochtar.
Menurut Zulficar, hasil dari riset penilaian stok ikan itu juga penting selain untuk menjawab persoalan dari segi ilmiah, juga sebagai dasar membangun kebijakan.
KKP memperkirakan potensi perikanan tangkap di 11 wilayah pengelolaan perikanan yang tersebar di seluruh kawasan perairan Indonesia mencapai 9,9 juta ton atau meningkat dari potensi tahun 2011 sebesar 6,5 juta ton.
Hal tersebut berasal dari "stock assesment" yang dilakukan sepanjang 2016 dengan cakupan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Berdasarkan hasil itu, KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI dengan estimasi potensi sebesar 9,9 juta ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Dahulu ada kejadian tahun 2001 di mana pemerintah saat itu mengizinkan penangkapan ikan oleh kapal ikan asing di kawasan perairan Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketika itu dengan diizinkannya kapal ikan asing untuk secara resmi beroperasi di kawasan perairan nusantara maka mengakibatkan munculnya baik kapal yang legal maupun kapal yang ilegal.
Hal tersebut, lanjutnya, karena pemilik kapal ikan asing itu ada yang membeli izin untuk satu kapal tetapi kemudian izin tersebut diduplikasi secara tidak sah menjadi lebih dari satu kapal.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa kapal-kapal ikan asing itu memiliki ukuran yang luar biasa yang ukurannya melebihi dari kapal-kapal yang lazim dimiliki nelayan tradisional lokal.
Menteri Susi juga menyoroti bahwa setelah perizinan kapal asing dibuka, terjadi penurunan jumlah rumah tangga nelayan sehingga dapat dikatakan bahwa penurunan jumlah ikan juga akan menurunkan jumlah nelayan.
Karena itu, ujar dia, sejak mengemban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya dengan gigih memerangi penangkapan ikan secara ilegal.
Hasilnya, menurut Susi, berbagai badan internasional juga mengakui bahwa langkah yang telah dilakukan Indonesia dengan memerangi pencurian ikan sudah tepat karena membuat sumber daya kelautan nasional menjadi meningkat pula.
Sebelumnya, KKP mengukur potensi sumber daya perikanan di kawasan perairan nasional setiap tahun sehingga dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang menentukan berapa batas jumlah perikanan yang boleh ditangkap secara berkala.
"Riset yang kami jalankan setiap tahun adalah melakukan 'stock assessment' melalui pendekatan saintifik sehingga menentukan berapa jumlah ikan yang bisa diambil agar sumber daya perikanan tetap berkelanjutan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Zulficar Mochtar.
Menurut Zulficar, hasil dari riset penilaian stok ikan itu juga penting selain untuk menjawab persoalan dari segi ilmiah, juga sebagai dasar membangun kebijakan.
KKP memperkirakan potensi perikanan tangkap di 11 wilayah pengelolaan perikanan yang tersebar di seluruh kawasan perairan Indonesia mencapai 9,9 juta ton atau meningkat dari potensi tahun 2011 sebesar 6,5 juta ton.
Hal tersebut berasal dari "stock assesment" yang dilakukan sepanjang 2016 dengan cakupan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Berdasarkan hasil itu, KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP NRI dengan estimasi potensi sebesar 9,9 juta ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018