Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Tio Pakusadewo ke pengadilan negeri pasca menerima pelimpahan tahap dua dari kepolisian.

"Selanjutnya berdasarkan Pasal 143 ayat (1) KUHAP Jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk dilakukan tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.

Ia menambahkan setelah dilakukan penelitian tersangka Tio Pasukodewo berikut barang bukti yang diduga tiga paket sabu berikut alat isapnya, selanjutnya terhadap terdakwa Tio Pasukodewo dilakukakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima Pelimpahan Tersangka Irwan Susetyo als Tio Pasukodewo bin Setiono Harjo berikut barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika yang disangkakan Pasal 112 (l) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Ampera I Jakarta Selatan pada Selasa (19/12).

Diketahui, Tio telah mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu namun sempat berhenti beberapa bulan kemudian menggunakan shabu kembali saat mengalami cedera kaki akibat kecelakaan kendaraan.

Penyidik Polda Metro Jaya masih memburu pelaku berinisial V yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Tio.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018