Jakarta (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang lanjutan pengujian Pasal 15 ayat (3) UU APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari DPR berhalangan, ada kegiatan rapat yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Adapun agenda sidang untuk perkara uji UU APBN 2018 adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemerintah.

Sebelumnya Mahkamah  menunda sidang uji UU APBN 2018 dengan agenda yang sama, karena pihak DPR berhalangan hadir, namun pihak pemohon juga meminta untuk menunda persidangan.

Sidang uji materi ini kemudian dilanjutkan pada Kamis (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur,Kaltim  yang terdiri atas berbagai kalangan profesi.

Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU APBN.

Para pemohon menilai ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pemohon kemudian meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 15 ayat 3 UU APBN.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018