Jakarta (ANTARA) -
Pemberian dana ilegal itu dilakukan Presiden Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai peserta Pilpres.
Gibran saat ini masih aktif sebagai Wali Kota Surakarta, sekaligus menjadi calon wakil presiden (cawapres) pasangan dari Prabowo Subianto.
Pengakuan Jokowi itu pun, diklaim menggugurkan Gibran sebagai peserta pesta demokrasi 2024.
Dalam thumbnail yang disajikan di YouTube, diilustrasikan pengakuan Jokowi dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat pula sejumlah orang yang menggunakan rompi jingga, yang menjadi ciri khas tahanan KPK. Salah satu pengguna rompi jingga itu adalah Gibran.
"JOKOWI AKHIRNYA UMUMKAN GIBRAN GAGAL JD CAWAPRES & MENGAKU SUAP KETUA MK 500 M DEMI LOLOSKAN GIBRAN!," demikian isi keterangan yang dibubuhkan di judul video YouTube itu.
Lalu, benarkah Presiden Jokowi memberikan pengakuan sebagaimana termuat pada konten YouTube itu?
Penjelasan:
Ilustrasi yang terlihat dalam thumbnail konten YouTube itu faktanya adalah produk rekayasa digital, yang disematkan dengan informasi bohong (hoaks).
Presiden Jokowi terpantau tidak pernah melakukan keterangan pers di KPK dengan dihadiri sejumlah tahanan di belakangnya.
Momen Kepala Negara ke Gedung KPK adalah pada 2015, saat meresmikan gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.
Kegiatan tersebut tidak dihadiri Gibran.
Sedangkan gambar asli dari keterangan pers di KPK itu merupakan produk ANTARAFOTO.
"Pimpinan KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020)," demikian keterangan dari foto asli tersebut.
Fakta lainnya adalah, pada isi video YouTube itu, tidak ada pembahasan soal pengakuan Presiden Jokowi yang memberikan uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebesar Rp500 miliar.
Klaim: Presiden Jokowi akui suap Ketua MK Rp500 miliar
Rating: Disinformasi