Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Operasional Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus AS (33) pelaku tindak pidana pencurian pada sebuah warung di Desa Padang Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pelaku ditangkap pada Senin (2/4) malam karena diduga melakukan pencurian satu unit telepon genggam dan uang Rp1,5 juta di warung makan milik korban Junet," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

"Setelah menerima informasi keberadaannya, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kampung Bintang Pangkalpinang," ujarnya.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 18 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah warung milik korban di Desa Padang Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Modus pelaku datang ke warung milik korban dengan berpura-pura bertamu lalu mengambil telepon genggam merek Cool Pad warna putih dan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018